Blue Fire Pointer AIRPLANE IN THE SKY: Mei 2015

Sabtu, 16 Mei 2015

Si Gadis dan Hijabnya


Seorang “Gadis” dengan rambut sebahu, selalu menata poni lurus tepat dibawah alis. Rambut tebalnya selalu ia pamerkan kepada terik mentari maupun sinar rembulan. Ketika hujan, helaian rambutnya basah kuyup seperti habis keramas. Setelah memakai helm, rambutnya melentik keluar bekas cetakan helm.

Suatu hari tanggal 5 Maret 2013, ia kedatangan tamu, seseorang yang tak asing. Anes, ialah sahabatnya di kampus yang sama-sama memiliki rambut sebahu. Sama-sama berencana untuk menyembunyikan rambutnya dibalik hijab setelah menikah. Ada sesuatu yang berbeda dari penampilan Anes pagi ini. Ada untaian kain dari atas kepalanya sampai ke dada. Ada apa gerangan? Apakah si Anes ini habis takziah. Ternyata tidak! Tak ada angin tak ada hujan, Anes bercerita bahwa hidup ini hanya sementara. Terlebih Anes dan si Gadis punya hobi yang sama, ngebut di jalanan. Maka akhlak tak akan sempurna jika seorang wanita masih menampakkan rambutnya.

Si Gadis tanpa berpikir panjang, langsung mengajak Anes ke pasar untuk membeli sebuah hijab. Hijab berwarna abu-abu keunguan menjadi pilihan. Seketika si Gadis mengamati wajahnya melalui kaca spion motor dan mengamati wajah sahabatnya yang kini telah berhijab. Sungguh tidak disangka Anes yang tomboy dan suka menggulung-gulung rambutnya ala Korea telah membuka hati untuk berhijab.

Keesokan harinya tanggal 6 Maret 2013, dengan perasaan berkecamuk, si Gadis memberanikan diri untuk mengenakan hijab tersebut ke kampus. Ia duduk di barak kampus. Beberapa teman wanita memeluknya dan mengucapkan selamat. Sementara teman-teman pria hanya bisa berteriak “Subhanallah! Alhamdulillah”. Khalayak ramai bersepakat bahwa si Gadis semakin cantik.

Namun dengan tampilan barunya itu, si Gadis justru merasa aneh. Ia bahkan tidak berani berjalan sendirian di lorong kampus, selalu minta ditemani dengan kepala yang terus menunduk. Ia merasa sedang melakoni peran dalam sebuah drama. Ia merasa rindu untuk menjadi dirinya yang semula.

Dengan rambutnya yang telah dibungkus, si Gadis tak bisa lagi mengibas-ngibas rambutnya di depan umum ala iklan sampo anti ketombe. Tidak ada lagi yang namanya belah tengah atau belah samping. Tidak ada lagi yang namanya menggunting poni seperti Dora. Entahlah, si Gadis merasa tingkat kemanisan wajahnya berkurang dan mulai pudar. Memang benar, berhijab di waktu muda membuat sebagian kecantikan tersembunyi. Karena jika wanita berhijab itu cantik, yang lebih memancar adalah aura kecantikan akhlak dan karakternya dari dalam. Seperti badai yang telah berlalu, si Gadis perlahan merasakan perasaan yang teramat damai bersama hijabnya. Semakin lama ia mulai bisa menegakkan kepalanya, menikmati warna-warni di kepalanya. 

Senin, 04 Mei 2015

Kabar Gembira: Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan

foto: finansial.bisnis.com
oleh Febby Mellisa

Kabar gembira! Kabar gembira! Kabar gembira! Dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara, Kementerian Keuangan memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak berupa penghapusan sanksi administrasi bunga penagihan. Fasilitas ini diakomodir melalui PMK-29/ PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan 
Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan 
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang terbit karena Utang Pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP. Penghapusan Sanksi Administrasi adalah penghapusan atas sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
Untuk dapat memperoleh Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.   Utang Pajak timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015
b.   Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016; dan
c.   terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.   1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
b.   diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c. melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
d.   disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
e.   ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima. Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.   Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
b.   terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
Penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal:
a.   Wajib Pajak telah mengajukan 2 (dua) kali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; atau
b. Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tetapi jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk pengajuan kedua kali telah terlampaui.

Dengan demikian pada intinya Direktur Jenderal Pajak akan menghapuskan sanksi administrasi bunga penagihan tersebut asalkan Wajib Pajak menyampaikan permohonan. Penghapusan sanksi administrasi ini merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada Wajib Pajak sebagaimana pencanangan Direktorat Jenderal Pajak bahwa tahun 2015 merupakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Kemudian disusul dengan tahun 2016 sebagai Tahun Penegakan Hukum, tahun 2017 sebagai Tahun Rekonsiliasi, dan puncaknya tahun 2018 sebagai Tahun Indonesia Mandiri. 

Presiden Canangkan Tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak

(sumber foto: antara news)

(Oleh Direktorat P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak)

(Rabu, 29/4), Presiden Joko Widodo mencanangkan Tahun 2015 sebagai “Tahun Pembinaan Wajib Pajak” di Istana Negara. Dalam sambutannya Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa maksud dari pembinaan adalah memberikan kesadaran kepada Wajib Pajak agar patuh membayar pajak.

"Wajib Pajak diberitahu agar ada kepatuhan, kesadaran jangan sampai justru dikejar-kejar dan nabrak-nabrak takut semua," kata Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro melaporkan bahwa dari 250 juta penduduk Indonesia, seharusnya yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak sebanyak 44 juta, tapi kenyataannya hanya 26 juta penduduk saja yang ber- NPWP dan hanya 10 juta wajib pajak yang melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

“Wajib Pajak Badan yang terdaftar 1,2 juta perusahaan, namun hanya sekitar 550 ribu saja yang menyampaikan SPT-nya”, tambah Bambang.

Dengan moto “Reach the Unreachable, Touch the Untouchable”, Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ditujukan pada kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT maupun yang belum menyampaikan SPT, serta kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Selama Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak. Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak-nya.

Untuk mendukung pelaksanaan Tahun Pembinaan Wajib Pajak ini, pemerintah segera menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat dari Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Pembetulan SPT, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

Pencanangan Tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak merupakan bagian dari strategi pengamanan target penerimaan 2015 sebesar Rp 1,295 triliun yang meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan data pihak ketiga, antara lain data dari PPATK, OJK, BI, BPN, Kementerian dan Lembaga.

Tampak hadir di acara tersebut Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa, Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Pardamen Laoly, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan jajaran Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak serta kementerian lembaga terkait.


Acara hari pencanangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak hari itu ditandai dengan pemukulan gong oleh Presiden Joko Widodo. Sementara di Kantor Pusat Ditjen Pajak pun telah terpasang giant banner tentang Tahun Pembinaan Wajib Pajak tersebut.