Blue Fire Pointer AIRPLANE IN THE SKY: Juli 2015

Selasa, 14 Juli 2015

Gratifikasi Seks di Mata Prof Saldi Isra

sumber foto: fhuk.unand.ac.id
Ada yang spesial di Rabu (24/06/2015) siang ini. Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi kedatangan pemateri In House Training yang tak asing lagi dalam jagad pertelevisian, bahkan namanya acap menjadi goresan tinta media cetak. Sesosok guru besar yang telah mengantongi segudang penghargaan, diantaranya Megawati Soekarno Putri Award sebagai Pahlawan Muda Bintang Pemberantasan Korupsi (2012), Tokoh Muda Inspiratif versi Kompas (2009), dan Award of Achievement for People Who Make a Difference dari The Gleitsman Foundation USA (2004).

Materi pada Rabu ini bertema “Gratifikasi”. Ciri khas dari gratifikasi adalah tidak ada niat, namun niat jahat ada saat gratifikasi itu tidak dilaporkan, kemudian tidak adanya transaksional (meeting of mind). Gratifikasi berbeda dengan penyuapan yang mengandung unsur transaksional, juga berbeda dengan pemerasan yang mengandung unsur paksaan.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Oleh karena itu gratifikasi mempunyai makna yang netral. Gratifikasi menjadi tindak pidana apabila memenuhi rumusan Pasal 12B ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut...”

Beban pembuktian gratifikasi bukan merupakan suap dibagi menjadi 2. Untuk gratifikasi di bawah Rp 10 juta beban pembuktian diemban oleh penuntut umum, sedangkan Rp 10 juta ke atas beban pembuktian diemban oleh penerima gratifikasi.

Setelah 1 jam, pemaparan materi pun usai. Rasanya gatal tenggorokan kalau tidak bertanya. Maka saya pun bertanya: “Prof, terkait kenikmatan, apakah pemberian kenikmatan seksual merupakan jenis gratifikasi yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Dan jika termasuk jenisnya, bagaimana beban pembuktiannya sedangkan nilai kenikmatan itu tidak bisa diukur apakah di bawah Rp 10 juta atau Rp 10 juta ke atas?” Sontak pertanyaan ini membuat Prof Saldi dan hadirin sepakat tertawa.


Atas pertanyaan tersebut Prof Saldi menjawab bahwa secara eksplisit gratifikasi seks memang tidak diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun belum tentu tidak bisa dijerat, dalam gratifikasi seks dapat digunakan formula “barang”. Terkait beban pembuktian, Prof Saldi tersenyum sambil bertanya bagaimana pula menilai kenikmatan itu di bawah Rp 10 juta atau Rp 10 juta ke atas. Untuk itu ketentuan gratifikasi seks ini selayaknya dibuatkan rumusan deliknya dalam UU. Di akhir jawaban, beliau menyarankan saya untuk membaca buku berwarna pink yang menghubungkan antara sex, erotism, dan corruption”.

Jumat, 10 Juli 2015

Sebaik-Baiknya Wanita Sholat di Rumah atau Mesjid?

sumber gambar bharatmonuments.com

Sabda Rasulullah SAW:
 “Solat di kamarmu lebih utama daripada shalat di rumahmu. Solat di rumahmu lebih utama daripada solat di masjid kaummu” (Hadis Riwayat Ibnu Khuzaimah);
"Jangan kamu menegah kaum wanita ke masjid-masjid, dan (solat mereka di) rumah-rumah mereka adalah lebih baik". (Hadis Riwayat Abu Daud, Kitabus Solah).

            Menurut Muslimah, M.Ag, pemateri ceramah pagi (10/7/2015) di Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, untuk memaknai suatu hadis jangan hanya melihat dari segi tekstual, tetapi juga pertimbangan sejarah. Pada saat hadis tersebut disabdakan oleh Rasulullah SAW, keberadaan wanita di luar rumah dalam kondisi tidak aman. Saat itu wanita harus menutupi tubuhnya kecuali hanya mata yang dapat dinampakkan. Maka untuk melindungi kaum wanita, keluarlah hadis bahwa wanita sebaiknya sholat di rumah.

Selain itu, pada masa tersebut, semangat beribadah umat Islam sangat menggebu-gebu. Jika adzan Subuh pukul 05.00, maka pukul 04.00 jamaah sudah tiba. Jika semua penduduk bepergian ke mesjid maka tidak ada lagi yang menjaga rumah dan anak-anak di rumah. Untuk itu hadis tersebut juga dimaksudkan untuk meredam gebu semangat tersebut.


Solat berjamaah menjadi lebih utama karena mendapat bonus pahala 27 derajat. Namun dengan berbagai pertimbangan, tentunya seorang wanita dapat memilih apakah lebih baik solat di mesjid atau di rumah. Jika merasa lebih tentram dan khusuk di mesjid, maka solatlah di mesjid. Namun jika merasa lebih aman di rumah, maka solatlah di rumah. Dalam beribadah hendaknya jangan diniatkan sekedar mencari pahala, melainkan memprioritaskan untuk mendapat keridhoan Allah SWT.