Blue Fire Pointer AIRPLANE IN THE SKY: Kabar Gembira: Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan

Senin, 04 Mei 2015

Kabar Gembira: Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan

foto: finansial.bisnis.com
oleh Febby Mellisa

Kabar gembira! Kabar gembira! Kabar gembira! Dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara, Kementerian Keuangan memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak berupa penghapusan sanksi administrasi bunga penagihan. Fasilitas ini diakomodir melalui PMK-29/ PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan 
Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan 
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang terbit karena Utang Pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP. Penghapusan Sanksi Administrasi adalah penghapusan atas sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
Untuk dapat memperoleh Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.   Utang Pajak timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015
b.   Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016; dan
c.   terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.   1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
b.   diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c. melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
d.   disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
e.   ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima. Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.   Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
b.   terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
Penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal:
a.   Wajib Pajak telah mengajukan 2 (dua) kali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; atau
b. Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tetapi jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk pengajuan kedua kali telah terlampaui.

Dengan demikian pada intinya Direktur Jenderal Pajak akan menghapuskan sanksi administrasi bunga penagihan tersebut asalkan Wajib Pajak menyampaikan permohonan. Penghapusan sanksi administrasi ini merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada Wajib Pajak sebagaimana pencanangan Direktorat Jenderal Pajak bahwa tahun 2015 merupakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Kemudian disusul dengan tahun 2016 sebagai Tahun Penegakan Hukum, tahun 2017 sebagai Tahun Rekonsiliasi, dan puncaknya tahun 2018 sebagai Tahun Indonesia Mandiri. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar