foto: finansial.bisnis.com |
oleh Febby Mellisa
Kabar
gembira! Kabar gembira! Kabar gembira! Dalam rangka
mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan
penerimaan negara, Kementerian Keuangan memberikan fasilitas
kepada Wajib Pajak berupa penghapusan sanksi administrasi bunga penagihan.
Fasilitas ini diakomodir melalui PMK-29/ PMK.03/2015
tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan
Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau
Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus
dibayar bertambah. Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang terbit karena Utang Pajak tidak
atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang
KUP. Penghapusan Sanksi Administrasi adalah penghapusan atas sisa Sanksi
Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
Untuk dapat memperoleh Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana
tersebut dalam Pasal 2 Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada
Direktur Jenderal Pajak. Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Utang Pajak timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015
b.
Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum tanggal 1
Januari 2016; dan
c.
terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang
belum dibayar oleh Wajib Pajak.
Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
1 (satu)
permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau
Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak,
maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan
Pajak;
b.
diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c. melampirkan
bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi
lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
d.
disampaikan
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
e.
ditandatangani
oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib
Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dapat diajukan paling
banyak 2 (dua) kali. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib
Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. Permohonan Penghapusan Sanksi
Administrasi yang kedua tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah
diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan atas masing-masing
Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan, paling lama 6 (enam) bulan sejak
tanggal surat permohonan diterima. Penghapusan Sanksi Administrasi
secara jabatan jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dilakukan apabila Wajib
Pajak telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
b.
terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang
belum dibayar oleh Wajib Pajak.
Penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara jabatan oleh
Direktur Jenderal Pajak dalam hal:
a.
Wajib Pajak telah mengajukan 2 (dua) kali permohonan pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi; atau
b. Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi,
tetapi jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk pengajuan kedua kali telah terlampaui.
Dengan
demikian pada intinya Direktur Jenderal Pajak akan menghapuskan sanksi
administrasi bunga penagihan tersebut asalkan Wajib Pajak menyampaikan
permohonan. Penghapusan sanksi administrasi ini
merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada Wajib Pajak sebagaimana
pencanangan Direktorat Jenderal Pajak bahwa tahun 2015 merupakan Tahun
Pembinaan Wajib Pajak. Kemudian disusul dengan tahun 2016 sebagai Tahun
Penegakan Hukum, tahun 2017 sebagai Tahun Rekonsiliasi, dan puncaknya tahun
2018 sebagai Tahun Indonesia Mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar