Blue Fire Pointer AIRPLANE IN THE SKY: Rakertas P2, Momentum Pengharapan Juru Sita Pajak

Sabtu, 15 Maret 2014

Rakertas P2, Momentum Pengharapan Juru Sita Pajak




Padang, (10/3) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi mengadakan Rapat Kerja Terbatas Pemeriksaan dan Penagihan 2014 (Rakertas P2) di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang. Rakertas ini menghadirkan Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP serta Brigadir Jenderal Noer Ali, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Acara tahunan yang dibanjiri oleh 75 peserta ini bertujan untuk meningkatkan kompetensi fungsional pemeriksa pajak dan juru sita pajak.
            M. Ismiransyah M. Zain, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, menyampaikan bahwa pelaksanaan rakertas ini menjadi momen pertemuan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Hal ini menjadi salah satu perwujudan nilai Kementerian Keuangan, yaitu sinergi. Kendati kinerja juru sita sudah bagus, namun kerja sama yang baik dengan aparat hukum tetap diperlukan.
Kehadiran pejabat eselon II DJP tersebut menambah semangat baru terutama bagi juru sita pajak. Mereka mengemban tugas berat. Mereka ibarat tulang punggung bagi DJP untuk mengeruk piutang pajak dari wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi kewajiban perpajakannya. “Kenaikan grading juru sita sedang diperjuangkan karena juru sita merupakan tulang punggung DJP,” ucap Dadang.
            Dadan Ramdani selaku ketua panitia menyarankan kepada juru sita untuk memfokuskan penagihan kepada wajib pajak besar nan potensial. Beberapa permasalahan terkait pencairan piutang pajak juga dibahas oleh Dadang Suwarna. Masalah terpelik adalah permintaan pembukaan rekening bank wajib pajak. Kewenangan yang semula berada di Bank Indonesia (BI) telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang OJK secara eksplisit menegaskan pengalihan beberapa fungsi, tugas, dan wewenang BI ke OJK. Dadang mengeluhkan OJK  sebagai lembaga yang baru lahir memiliki infrastruktur yang belum memadai. Dampaknya DJP harus bersabar untuk dapat mengintip dan memblokir rekening wajib pajak.
Permasalahan yang telah lama menjadi perdebatan alot adalah keinginan DJP menjadi lembaga independen sebagai otoritas fiskal. Dadang mengatakan bahwa DJP tidak perlu bercerai dengan Kementerian Keuangan, namun DJP hendaknya diberikan kewenangan secara mandiri untuk mengatur sumber daya manusia termasuk rekrutmen pegawai, menata struktur organisasi, dan menyusun anggaran. Salah satu manfaat kemandirian dalam merekrut pegawai adalah kesempatan bagi DJP untuk menambah personil juru sita demi percepatan pencairan piutang pajak. (Febby)

2 komentar:

  1. by, aku lagi singgah di blog mu ni..hehehe.... keren awan nyaa goyang2 0hehe :D aku belum bca postingan mu yg ini... tampilan nya baruuuu dan menarik lgiii... tapi coba cari deksripsi blog nya (wherever you want yang lbh menggambarkan isi blogmuu atau gambarin ttg airplane in the night sky hehe.... kalau soal yg lain so far so good n jauh keren dr punya ku hehe

    BalasHapus
  2. aku ganti judul ga jd airplane in the sky, gak ada night nya lg hehe :D
    makasii masukannya ga, blm kepikiran mau ngasi deskripsi apa, *merenung
    banyak gaya kamu ma, yg penting keep posting! ^_~`

    BalasHapus