Padang,
(10/3) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi
mengadakan Rapat Kerja Terbatas Pemeriksaan dan Penagihan 2014 (Rakertas P2) di
Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang. Rakertas ini menghadirkan Dadang
Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP serta Brigadir Jenderal Noer
Ali, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Acara tahunan yang dibanjiri oleh
75 peserta ini bertujan untuk meningkatkan kompetensi fungsional pemeriksa
pajak dan juru sita pajak.
M. Ismiransyah M. Zain, Kepala Kantor Wilayah DJP
Sumatera Barat dan Jambi, menyampaikan bahwa pelaksanaan rakertas ini menjadi
momen pertemuan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan Kepala Kepolisian
Daerah Sumatera Barat. Hal ini menjadi salah satu perwujudan nilai Kementerian
Keuangan, yaitu sinergi. Kendati kinerja juru sita sudah bagus, namun kerja
sama yang baik dengan aparat hukum tetap diperlukan.
Kehadiran
pejabat eselon II DJP tersebut menambah semangat baru terutama bagi juru sita
pajak. Mereka mengemban tugas berat. Mereka ibarat tulang punggung bagi DJP
untuk mengeruk piutang pajak dari wajib pajak yang tidak kooperatif dalam
melunasi kewajiban perpajakannya. “Kenaikan grading
juru sita sedang diperjuangkan karena juru sita merupakan tulang punggung DJP,”
ucap Dadang.
Dadan Ramdani selaku ketua panitia menyarankan kepada
juru sita untuk memfokuskan penagihan kepada wajib pajak besar nan potensial. Beberapa permasalahan terkait
pencairan piutang pajak juga dibahas oleh Dadang Suwarna. Masalah terpelik
adalah permintaan pembukaan rekening bank wajib pajak. Kewenangan yang semula
berada di Bank Indonesia (BI) telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang OJK secara eksplisit
menegaskan pengalihan beberapa fungsi, tugas, dan wewenang BI ke OJK. Dadang
mengeluhkan OJK sebagai lembaga yang
baru lahir memiliki infrastruktur yang belum memadai. Dampaknya DJP harus
bersabar untuk dapat mengintip dan memblokir rekening wajib pajak.
Permasalahan
yang telah lama menjadi perdebatan alot adalah keinginan DJP menjadi lembaga independen
sebagai otoritas fiskal. Dadang mengatakan bahwa DJP tidak perlu bercerai
dengan Kementerian Keuangan, namun DJP hendaknya diberikan kewenangan secara
mandiri untuk mengatur sumber daya manusia termasuk rekrutmen pegawai, menata
struktur organisasi, dan menyusun anggaran. Salah satu manfaat kemandirian
dalam merekrut pegawai adalah kesempatan bagi DJP untuk menambah personil juru
sita demi percepatan pencairan piutang pajak. (Febby)
by, aku lagi singgah di blog mu ni..hehehe.... keren awan nyaa goyang2 0hehe :D aku belum bca postingan mu yg ini... tampilan nya baruuuu dan menarik lgiii... tapi coba cari deksripsi blog nya (wherever you want yang lbh menggambarkan isi blogmuu atau gambarin ttg airplane in the night sky hehe.... kalau soal yg lain so far so good n jauh keren dr punya ku hehe
BalasHapusaku ganti judul ga jd airplane in the sky, gak ada night nya lg hehe :D
BalasHapusmakasii masukannya ga, blm kepikiran mau ngasi deskripsi apa, *merenung
banyak gaya kamu ma, yg penting keep posting! ^_~`