Saat
sedang asik bekerja,
tiba-tiba Nova memberikan secarik kertas betanda tangan Pak Kakanwil lengkap
dengan stempel cair yang berisikan titah bahwa aku dan kak Eghy diperbantukan
di KPP Pratama Padang selama 2 hari tertanggal 20-21 Maret 2014. Sebuah kesempatan
untuk berinteraksi langsung dengan wajib pajak.
Si putih (vario ku) melaju 40km/jam
dari kanwil menuju KPP. Tiba di sana kami disambut hangat oleh Pak Gamal, Kasi
Pelayanan. Kami pun berkenalan dengan Rio (Satriadi Firdaus), alumnus D-III STAN yang sedang OJT KPP
Pratama Padang. Lelaki berperawakan-dewasa-ternyata-seperti-anak-anak ini
(buset daaahh) mengajari kami cara medaftarkan e-FIN (Electronic Filing Identity Number) dan menginputnya
per-instansi.
Indonesia dalam pemungutan pajaknya
menganut self assessment system. Artinya
wajib pajak lah yang menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Salah satu
kewajiban perpajakan adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Untuk
melaporkan SPT Tahunan bisa dengan datang langsung ke KPP domisili, mengirimkan
lewat pos, jasa kurir, dan online. Untuk melaporkan SPT secara online maka
wajib pajak perlu mendapatkan e-FIN
di KPP domisili. Setelah mendapatkan e-FIN,
wajib pajak melakukan aktivasi akun di www.pajak.go.id
dengan mengklik menu e-filing. Saat
ini hanya dapat dipergunakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memenuhi kriteria
untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770S atau
Formulir SPT Tahunan 1770SS. Registrasi ini memerlukan alamat email dan nomor
HP untuk untuk mendapatkan kode aktivasi. Aktivasi harus dilakukan paling
lambat 30 hari kalender sejak e-FIN
diperoleh. Setelah registrasi maka wajib pajak dapat melaporkan SPT secara
online. Sebelum memulai mengisi SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi melalui fasilitas efiling, siapkan dulu beberapa
dokumen berikut:
- Daftar Anggota Keluarga
- Daftar Pembayaran Pajak yang telah disetorkan selama tahun 2013
- Bukti Potong PPh Pasal 21 dari Pemberi Kerja (Bukti Potong Pajak dari Perusahaan). Kalau bukti ini belum ada, dapat diminta kepada Bendaharawan Gaji (untuk PNS), Pemegang Kas (untuk anggota TNI atau Polri), atau Kasir Perusahaan (Pembayar Gaji di Perusahaan Swasta oleh bagian keuangan ataupun bagian HRD).
- Jika anda membayar Zakat atau Sumbangan Keagamaan Lain yang bersifat wajib, siapkan juga daftar perinciannya.
- Daftar Harta dan Utang Anda di tahun 2013.
- Jika Anda sudah mengetahui bahwa Pajak Anda kurang bayar, segera persiapkan Surat Setoran Pajaknya, jangan lupa catat jumlah yang Anda setorkan dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)-nya.
Batas waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak (Pasal 3 ayat (3) UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) atau tanggal 31 Maret 2014. Untuk kepentingan tertib administrasi maka jika terlambat akan dikenakan denda Rp 100.000 bagi wajib pajak Orang Pribadi (Pasal 7 ayat (1) UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Pada 28 Maret 2014 aku dengar kabar bahwa program Kanwil DJP Sumbar dan jambi dalam pelaporan SPT Tahunan WP OP melalui e-filing mencapai target bahkan di atas 100%, alhamdulillah. Terima kasih kepada Tuhan YME atas berkahnya dan kepada tim atas kerja keras yang tak sia-sia :-)
Pada 28 Maret 2014 aku dengar kabar bahwa program Kanwil DJP Sumbar dan jambi dalam pelaporan SPT Tahunan WP OP melalui e-filing mencapai target bahkan di atas 100%, alhamdulillah. Terima kasih kepada Tuhan YME atas berkahnya dan kepada tim atas kerja keras yang tak sia-sia :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar