Ketika
saya mendaftarkan e–FIN berdasarkan daftar
NPWP dari beberapa instansi, saya dapati banyak sekali NPWP dari Wajib Pajak Karyawan (Pegawai) yang tidak aktif
atau invalid. Invalid nya NPWP wajib pajak mengakibatkan ia tidak bisa
melaporkan SPT Tahunannya. Kendatipun Bendaharanya rutin melaporkan SPT Masa setiap bulan,
tak disangka masalah muncul saat akan melaporkan SPT Tahunan. Rupanya pelaporan
SPT Masa tidak mencantumkan NPWP para pegawai di kantor tersebut, hanya berapa jumlah pegawainya saja, sehingga tidak peduli valid atau invalid nya. Rasa
penasaran saya mengawali diskusi dengan Bu Let, pegawai Seksi Ekstensifikasi di
KPP Pratama Padang.
Menurut Ibu Let, kasus NPWP invalid
cukup banyak terjadi. Data NPWP tersebut tidak ada di masterfile Wajib Pajak pada portal. Salah satunya karena NPWP tersebut telah lama tidak digunakan (WP tidak pernah melaporkan SPT). Jalan
satu-satunya adalah dengan mendaftarkan kembali NPWP. Syaratnya, wajib pajak cukup
dengan mengisi formulir dan membawa KTP serta NPWP yang invalid untuk dibuatkan
NPWP baru. Bagi wajib pajak yang NPWP nya invalid tentu tidak bisa melaporkan
SPT Tahunan. Namun ia tidak dikenakan sanksi denda.
NB:
Tulisan ini dibuat pada waktu OJT sehingga masih terdapat kekurangan pemahaman. Apabila ada informasi baru akan saya tambahkan :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar