“Layanan Amnesti Pajak Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, dengan Febby, Selamat Pagi!”
Senyum
mengembang, tatapan penuh percaya diri. Hari ini saya siap menjadi petugas call center. Layanan yang mulai aktif pada bulan Agustus 2016 ini merupakan hal yang baru bagi Kanwil DJP Sumatera Barat
dan Jambi. Petugasnya tak lain dan tak bukan adalah pegawai organik dari
instansi sendiri.
Mengapa Kanwil
DJP Sumatera Barat dan Jambi dan seluruh Kanwil DJP di Indonesia membuka line khusus untuk amnesti pajak? Ternyata
call center amnesti pajak pada Kantor
Layanan Informasi dan Pengaduan DJP tidak dapat membendung animo masyarakat
yang dahaga informasi. Banyaknya asumsi salah kaprah yang menyesatkan bagaikan
gaung atau bunyi pantul yang terdengar bersamaan dengan informasi yang benar. Masyarakat
parno, seakan amnesti pajak sebagai wadah untuk menutupi kejahatan korupsi dan
pencucian uang. Masyarakat ragu, apakah amnesti pajak suatu kewajiban atau
bukan. Keracauan informasi yang beredar ini tentunya membuat masyarakat ingin
mendapatkan informasi yang akurat. Namun sayangnya, line 1500-745 sibuk melulu. Bahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani,
15 kali gagal menghubungi nomor layanan plat merah tersebut.
Melalui
saluran 08116685500 (WhatsApp dan telepon) serta 087895423303 (telepon), diharapkan wajib pajak atau calon wajib pajak di wilayah Sumatera
Barat dan Jambi maupun yang mengetahui nomor tersebut dapat menuntaskan tanyanya
menyoal amnesti pajak kepada petugas call
center lokal. Pada Agustus silam, peminat layanan ini sepi. Namun menjelang
akhir periode I amnesti pajak, kuantitas telepon semakin meningkat. Tak sampai
2 menit setelah penelepon mengakhiri telepon dengan salam, segera menyambung
penelepon berikutnya. Begitu pula dengan pertanyaan melalui WhatsApp yang membludak.
Pertanyaan
yang diajukan beraneka, mulai apa itu amnesti pajak, utang yang diakui terkait harta perolehan, nilai kurs, kelengkapan dokumen, sampai curhat wajib
pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP. Sebelum bertugas, tentunya para
pegawai telah dilatih untuk menjawab telepon serta menangani berbagai macam
pertanyaan. Standar Operational Prosedur dalam
mengangkat telepon adalah menyebutkan nama instansi, nama petugas, dan salam.
Kemudian dilanjutkan dengan menanyakan nama penelepon. Petugas tidak dibenarkan
hening, melainkan harus mengucapkan baik atau iya sambil mendengarkan penelepon
berbicara. Jika ada pertanyaan yang tidak dapat dijawab di internal kantor, maka pertanyaan akan dieskalasi maksimal 2 hari kerja.
Penelepon 1
Petugas: “Layanan Amnesti Pajak
Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, dengan Febby, selamat pagi!”
Penelepon: “Selamat pagi! Saya
mau tanya tentang tax amnesty”
Petugas: “Baik, sebelumnya dengan
Ibu siapa saya berbicara?”
Penelepon: “Dengan Mellisa”
Petugas: “Ibu Mellisa, tax amnesty atau pengampunan pajak adalah…”
Penelepon: “Saya kan punya NPWP
di Jakarta, Mbak. Tapi sekarang saya sudah berdomisili di Padang”
Petugas: “Iya Ibu.”
Penelepon: “Lalu di mana saya
harus melaporkan SPH saya?
Petugas: “Ibu Mellisa dapat
melaporkan SPH di Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Jl. Khatib Sulaiman No.
53, Padang.”
Penelepon: “Oke saya akan segera
melaporkannya.”
Petugas: “Baik, ada lagi yang
dapat kami bantu Ibu Mellisa?”
Penelepon: “Cukup.”
Petugas: ”Terima kasih Ibu
Mellisa, selamat pagi dan selamat beraktivitas.”
Penelepon 2
Petugas: “Layanan Amnesti Pa…”
Penelepon: “Halo, Assalamu'alaikum”
Petugas: Wa’alaikumsalam. Layanan
Amnesti Pajak Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, dengan Febby, ada yang bisa dibantu?
Penelepon: “Ya, saya mau bertanya
apa itu amnesti pajak?”
Petugas: “Baik, sebelumnya dengan
Bapak siapa saya berbicara?”
Penelepon: “Saya polisi”
Petugas: (maksud saya nama Bapak
T_T)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar