Penandatanganan Piagam ZI oleh Kakanwil DJP Sumbarja disaksikan pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Ombudsman Sumbar |
Kakanwil DJP Sumbarja berfoto bersama perwakilan Kejati, Ombudsman, BPK, satker Kemenkeu di Sumbar, universitas,dan wajib pajak |
Rancak Nian Choir lega usai performance |
Rancak Nian Choir tak ingin melewatkan momentum keseragaman dan kebersamaan di rooftop |
Dalam
rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik,
pemerintah telah menerbitkan Peraturan
Presiden Nomor 81 Tahun
2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang menjadi acuan bagi
kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam melakukan reformasi birokrasi.
Kementerian Keuangan sendiri sudah memulai reformasi birokrasi sejak tahun
2007. Salah satu target program reformasi birokrasi adalah perwujudan
pemerintah yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu
lahir Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman
Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di
Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pada
hari Selasa tanggal 10 April 2018 Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi
melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang ditandai dengan
Penandatanganan Piagam. Acara pencanangan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan
Tinggi Sumatera Barat, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, BPK RI
Perwakilan Sumatera Barat, Kantor Wilayah DJPb Sumatera Barat, KPPN Padang,
KPKNL Padang, KPPBC Teluk Bayur, universitas, wajib pajak, dan seluruh pegawai
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi.
Kepala
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Aim Nursalim Saleh, menyatakan
siap membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani. Aim juga menyampaikan bahwa proses pembangunan
Zona Integritas difokuskan pada penerapan 6 (enam) program yaitu Manajemen
Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan,
Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Zona
integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang
pimpinan dan jajarannya telah mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas
dari Korupsi melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan
korupsi dan peningkatan kualitas layanan publik. Pencanangan ini merupakan
tahap awal untuk memperoleh predikat yang ditetapkan oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kantor
Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi jauh sebelum hari pencanangan telah
melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi, di antaranya diseminasi
nilai-nilai Kementerian Keuangan, melakukan penegakan kode etik dan disiplin
pegawai, menindaklanjuti pengaduan pelayanan perpajakan, dan berbagai upaya
lainnya sehingga jiwa antikorupsi diharapkan sudah menjadi budaya bagi seluruh
pegawai. Semoga dengan komitmen yang kuat, pegawai Kanwil DJP Sumatera Barat
dan Jambi mampu mencapai target penerimaan pajak yang telah diamanahkan dengan
tetap menjaga integritas dan profesionalisme. DJP Satu Jiwa! DJP Satu Hati Lawan
Korupsi!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar