Blue Fire Pointer AIRPLANE IN THE SKY: Serba Serbi Sosialisasi e-Filing di Padang

Jumat, 25 Maret 2016

Serba Serbi Sosialisasi e-Filing di Padang


Hasil gambar untuk lapor spt efiling pajak.go.id
via pajak.go.id


1
SE Menpan&RB Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan ASN, TNI, dan Polri untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.
2
Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, setiap WP Orang Pribadi harus mengajukan permohonan EFIN ke KPP, boleh dilakukan secara kolektif melalui pemberi kerja namun formulir tetap diisi per WP Orang Pribadi.
3
EFIN diperlukan saat registrasi pertama kali di djponline, lupa password, dan lupa email.
4
Karena lonjakan akses WP dalam melaporkan SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id maka DJP menyediakan situs alternatif yaitu djponline2.pajak.go.id.
5
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, pastikan WP menyiapkan bukti potong PPh, daftar harta, daftar utang, daftar tanggungan, dan email yang aktif.
6
Banyak WP yang bertanya mengapa walaupun PPh sudah dipotong oleh Bendaharawan, pegawai tetap harus melaporkan SPT Tahunan. Hal tersebut dikarenakan sistem pemungutan pajak di Indonesia yang disebut Self Assessment. Artinya WP menghitung, memperhitungkan, membayar/memotong/memungut, dan melaporkan pajaknya sendiri. Bendaharawan dalam hal ini hanya mengetahui penghasilan WP sesuai bukti potong, sementara penghasilan lainnya dari WP hanya ia sendiri yang mengetahui. Untuk itu setiap WP wajib melaporkan seluruh penghasilannya di SPT Tahunan.
7
Beberapa WP masih awam terhadap internet.
8
Beberapa pegawai mendapati NPWP nya berstatus NE (Non Efektif). NPWP berstatus NE disebabkan karena WP sudah beberapa tahun tidak melaporkan SPT Tahunan sehingga NPWP nya menjadi invalid/tidak aktif. Untuk mengaktifkan kembali NPWP, WP harus melaporkan ke KPP Pratama.
9
Terkadang status Pelaporan SPT Tahunan menjadi Lebih Bayar disebabkan kesalahan pada bukti potong PPh yang dibuat oleh Bendaharawan. PTKP 2015 adalah Rp36 juta untuk status perpajakan WP Orang Pribadi Tidak Kawin dengan 0 Tanggungan, namun Bendaharawan masih memasukkan nominal Rp24,3 juta. Solusinya Bendaharawan harus mengoreksi bukti potong sesuai dengan PTKP terkini.
10
Beberapa pegawai beranggapan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dalam satu unit kerja merupakan kewajiban Bendaharawan. Padahal hal tersebut merupakan kewajiban setiap WP Orang Pribadi. Jika SPT Tahunan tidak dilaporkan maka yang akan dikirimi Surat Teguran dan Surat Tagihan Pajak bukan Bendaharawan melainkan Orang Pribadi.
11
Denda tidak melaporkan SPT Tahunan terbilang kecil yaitu Rp100 ribu. Namun sebagai WNI yang baik hendaknya menaati aturan yang berlaku. Orang bijak, taat pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar