via pajak.go.id |
1
|
SE Menpan&RB Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan
ASN, TNI, dan Polri untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.
|
2
|
Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui
e-Filing, setiap WP Orang Pribadi harus mengajukan permohonan EFIN ke KPP, boleh dilakukan secara kolektif melalui pemberi kerja namun formulir
tetap diisi per WP Orang Pribadi.
|
3
|
EFIN diperlukan saat registrasi pertama kali di
djponline, lupa password, dan lupa email.
|
4
|
Karena lonjakan akses WP dalam melaporkan SPT
Tahunan di djponline.pajak.go.id maka DJP menyediakan situs alternatif yaitu djponline2.pajak.go.id.
|
5
|
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, pastikan WP
menyiapkan bukti potong PPh, daftar harta, daftar utang, daftar tanggungan, dan
email yang aktif.
|
6
|
Banyak WP yang bertanya mengapa walaupun PPh
sudah dipotong oleh Bendaharawan, pegawai tetap harus melaporkan SPT Tahunan.
Hal tersebut dikarenakan sistem pemungutan pajak di Indonesia yang disebut
Self Assessment. Artinya WP menghitung, memperhitungkan,
membayar/memotong/memungut, dan melaporkan pajaknya sendiri. Bendaharawan
dalam hal ini hanya mengetahui penghasilan WP sesuai bukti potong, sementara
penghasilan lainnya dari WP hanya ia sendiri yang mengetahui. Untuk itu
setiap WP wajib melaporkan seluruh penghasilannya di SPT Tahunan.
|
7
|
Beberapa WP masih awam terhadap internet.
|
8
|
Beberapa pegawai mendapati NPWP nya berstatus NE
(Non Efektif). NPWP berstatus NE disebabkan karena WP sudah beberapa tahun
tidak melaporkan SPT Tahunan sehingga NPWP nya menjadi invalid/tidak aktif.
Untuk mengaktifkan kembali NPWP, WP harus melaporkan ke KPP Pratama.
|
9
|
Terkadang status Pelaporan SPT Tahunan menjadi
Lebih Bayar disebabkan kesalahan pada bukti potong PPh yang dibuat oleh
Bendaharawan. PTKP 2015 adalah Rp36 juta untuk status perpajakan WP Orang
Pribadi Tidak Kawin dengan 0 Tanggungan, namun Bendaharawan masih memasukkan
nominal Rp24,3 juta. Solusinya Bendaharawan harus mengoreksi bukti potong
sesuai dengan PTKP terkini.
|
10
|
Beberapa pegawai beranggapan bahwa kewajiban
pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dalam satu unit kerja merupakan
kewajiban Bendaharawan. Padahal hal tersebut merupakan kewajiban setiap WP
Orang Pribadi. Jika SPT Tahunan tidak dilaporkan maka yang akan dikirimi
Surat Teguran dan Surat Tagihan Pajak bukan Bendaharawan melainkan Orang
Pribadi.
|
11
|
Denda tidak melaporkan SPT Tahunan terbilang
kecil yaitu Rp100 ribu. Namun sebagai WNI yang baik hendaknya menaati aturan
yang berlaku. Orang bijak, taat pajak.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar