gambar via pemeriksaanpajak.com |
Pengertian
ekstensifikasi secara normatif termaktub dalam Peraturan Jenderal Pajak nomor
PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, yaitu upaya proaktif yang
dilakukan oleh DJP dalam rangka pemberian NPWP dan/ atau pengukuhan PKP.
Ekstensifikasi ini dilakukan terhdap WP yang berdasarkan data yang dimiliki
dan/ atau diperoleh KPP menunjukkan:
1. Telah
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan dan belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP;
dan/ atau
2. Sebagai
pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN dan belum melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Ekstensifikasi
Perpajakan, nomenklatur yang sebelum kemunculan Peraturan Menteri Keuangan
nomor PMK 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
DJP ini dikenal dengan suatu seksi yang menjadi garda depan dalam menjaring WP
Baru, baik untuk pendaftaran NPWP maupun pengukuhan PKP. Meskipun hanya dengan
kata ekstensifikasi, banyak tupoksi yang melekat pada seksi yang satu ini di
antaranya penatausahaan PBB P3, penyuluhan, pengawasan WP Baru, dan pengawasan
kewajiban perpajakan tertentu.
Hadirnya
PMK 206.2 selain merubah nomenklatur Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menjadi
Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, juga mempertegas beberapa tupoksi yang
selama ini dikerjakan “secara ikhlas”. Pasal 61 ayat (6) PMK 206.2 menegaskan
bahwa Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan pengamatan
potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan
pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi,
bimbingan dan pengawasan Wajib Pajak baru, serta penyuluhan perpajakan.
Pelaksanaan
PMK 206.2 terkait ekstensifikasi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
nomor PER-21/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi
dan Penyuluhan. Tugas dan fungsi tersebut meliputi:
1.
Pelaksanaan
ekstensifikasi;
2.
Pelaksanaan
pengawasan WP Baru;
3.
Pelaksanaan
penyuluhan perpajakan;
4.
Penatausahaan
PBB P3; dan
5.
Pengawasan
kewajiban perpajakan tertentu.
Berbicara
soal penerimaan, penerimaan ekstensifikasi tergolong extra effort, yang artinya bukan penerimaan rutin. Kendati bukan
penerimaan rutin, setiap penerimaan yang disetor secara sukarela oleh WP Baru juga
termasuk penerimaan extra effort ekstensifikasi.
Berikut jenis-jenis penerimaan extra
effort ekstensifikasi:
1. Pembayaran
atau pelunasan oleh WP Baru dan potongan atau pungutan terhadap WP baru, baik
WP Orang Pribadi maupun Badan termasuk Badan Cabang dan Bendahara untuk seluruh
jenis pajak;
2.
Pembayaran
atau pelunasan oleh WP dengan status (N/A) untuk seluruh jenis pajak;
3.
Seluruh
penerimaan PPN KMS di tahun pajak berjalan;
4.
Penerimaan
PBB sektor P3 atas objek pajak (NOP) baru;
5. Penerimaan
PBB sektor lainnya sebagaimana dimaksud dalam PMK-139/PMK.03/2014 dan
PER-20/PJ/2015;
6. Penerimaan
pajak selain WP Baru yaitu penerimaan PBB sektor P3 diluar NOP baru yang
pengawasannya dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan (selisih
pembayaran antara ketetapan PBB sebelum pengawasan dan setelah pengawasan) serta
penerimaan PPh Pasal 4 (2) Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan selain
WP baru hasil pengawasan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, yang dibuktikan
dengan dokumen pendukung, seperti surat tugas, Surat Imbauan, berita acara,
laporan hasil kunjungan lapangan dan lain-lain;
Ket: Penerimaan
PBB Sektor Pertambangan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan f adalah hanya
atas migas on shore, mineral batubara dan panas bumi.
Di
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, terdapat 9 KPP Pratama yang siap untuk melakukan kegiatan ekstensifikasi, yaitu:
1.
KPP
Pratama Padang Satu
2.
KPP
Pratama Bukittinggi
3.
KPP
Pratama Solok
4.
KPP
Pratama Payakumbuh
5.
KPP
Pratama Padang Dua
6.
KPP
Pratama Jambi
7.
KPP
Pratama Muara Bungo
8. KPP Pratama Bangko
8. KPP Pratama Bangko
9.
KPP
Pratama Kuala Tungkal