Blue Fire Pointer AIRPLANE IN THE SKY: Februari 2016

Jumat, 12 Februari 2016

Ekstensifikasiku Kini...

gambar via pemeriksaanpajak.com


Pengertian ekstensifikasi secara normatif termaktub dalam Peraturan Jenderal Pajak nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, yaitu upaya proaktif yang dilakukan oleh DJP dalam rangka pemberian NPWP dan/ atau pengukuhan PKP. Ekstensifikasi ini dilakukan terhdap WP yang berdasarkan data yang dimiliki dan/ atau diperoleh KPP menunjukkan:
1.  Telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP; dan/ atau
2.  Sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN dan belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Ekstensifikasi Perpajakan, nomenklatur yang sebelum kemunculan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP ini dikenal dengan suatu seksi yang menjadi garda depan dalam menjaring WP Baru, baik untuk pendaftaran NPWP maupun pengukuhan PKP. Meskipun hanya dengan kata ekstensifikasi, banyak tupoksi yang melekat pada seksi yang satu ini di antaranya penatausahaan PBB P3, penyuluhan, pengawasan WP Baru, dan pengawasan kewajiban perpajakan tertentu.
Hadirnya PMK 206.2 selain merubah nomenklatur Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menjadi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, juga mempertegas beberapa tupoksi yang selama ini dikerjakan “secara ikhlas”. Pasal 61 ayat (6) PMK 206.2 menegaskan bahwa Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi, bimbingan dan pengawasan Wajib Pajak baru, serta penyuluhan perpajakan.
Pelaksanaan PMK 206.2 terkait ekstensifikasi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-21/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Tugas dan fungsi tersebut meliputi:
1.   Pelaksanaan ekstensifikasi;
2.   Pelaksanaan pengawasan WP Baru;
3.   Pelaksanaan penyuluhan perpajakan;
4.   Penatausahaan PBB P3; dan
5.   Pengawasan kewajiban perpajakan tertentu.
Berbicara soal penerimaan, penerimaan ekstensifikasi tergolong extra effort, yang artinya bukan penerimaan rutin. Kendati bukan penerimaan rutin, setiap penerimaan yang disetor secara sukarela oleh WP Baru juga termasuk penerimaan extra effort ekstensifikasi. Berikut jenis-jenis penerimaan extra effort ekstensifikasi:
1.  Pembayaran atau pelunasan oleh WP Baru dan potongan atau pungutan terhadap WP baru, baik WP Orang Pribadi maupun Badan termasuk Badan Cabang dan Bendahara untuk seluruh jenis pajak;
2.   Pembayaran atau pelunasan oleh WP dengan status (N/A) untuk seluruh jenis pajak;
3.   Seluruh penerimaan PPN KMS di tahun pajak berjalan;
4.   Penerimaan PBB sektor P3 atas objek pajak (NOP) baru;
5.  Penerimaan PBB sektor lainnya sebagaimana dimaksud dalam PMK-139/PMK.03/2014 dan PER-20/PJ/2015;
6.  Penerimaan pajak selain WP Baru yaitu penerimaan PBB sektor P3 diluar NOP baru yang pengawasannya dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan (selisih pembayaran antara ketetapan PBB sebelum pengawasan dan setelah pengawasan) serta penerimaan PPh Pasal 4 (2) Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan selain WP baru hasil pengawasan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, yang dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti surat tugas, Surat Imbauan, berita acara, laporan hasil kunjungan lapangan dan lain-lain;
Ket: Penerimaan PBB Sektor Pertambangan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan f adalah hanya atas migas on shore, mineral batubara dan panas bumi.
Di Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, terdapat 9 KPP Pratama yang siap untuk melakukan kegiatan ekstensifikasi, yaitu:
1.   KPP Pratama Padang Satu
2.   KPP Pratama Bukittinggi
3.   KPP Pratama Solok
4.   KPP Pratama Payakumbuh
5.   KPP Pratama Padang Dua
6.   KPP Pratama Jambi
7.   KPP Pratama Muara Bungo
8. KPP Pratama Bangko
9.   KPP Pratama Kuala Tungkal