Blue Fire Pointer AIRPLANE IN THE SKY: Belum Kompre, Nasib Mahasiswa Semester 14?

Sabtu, 21 April 2012

Belum Kompre, Nasib Mahasiswa Semester 14?


Ujian komprehensif atau  yang oleh mahasiswa disingkat dengan ujian kompre adalah ujian yang bertujuan untuk menilai kemampuan mahasiswa untuk memecahkan masalah yang membutuhkan pendekatan komprehensif lintas kompetensi yang diperoleh melalui matakuliah-matakuliah yang ditempuh selama mengikuti Program S1. Ujian komprehensif dilaksanakan melalui ujian tulis dan lisan. Ujian tulis dan lisan difokuskan untuk menilai kemampuan memecahkan masalah secara kompherensif, analitis-sintesis dan mengkomunikasikannya secara tertulis dan lisan. Ujian komprehensif dilaksanakan setelah mahasiswa menyelesaikan seluruh beban belajar yang harus ditempuh dalam Program S1.
Bagi mahasiswa Unand semester 14 diwajibkan menyelesaikan ujian komprehensif sampai dengan November tahun ini. Sebagaimana bunyi surat perjanjian mereka kepada universitas : “dengan ini berjanji akan melanjutkan perkuliahan sampai dengan menjelang Wisuda IV bulan November 2011 untuk memenuhi persyaratan kelulusan. Apabila saya tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, maka saya bersedia menerima sanksi untuk tidak melanjutkan studi (drop out)  berdasarkan Pasal 66 Peraturan Rektor Universitas Andalas No. 7 Tahun 2011.” Perjanjian tersebut ditandatangani oleh mahasiswa dan orang tua mahasiswa sendiri serta dibubuhi materai Rp 6000.
Senada dengan Surat Edaran Nomor 7519/UN16/PP/2011, “Sesuai dengan Kesepakatan Rapat Pimpinan tanggal 26 Juli 2011 yang dihadiri oleh Plt. Rektor dan Dekan di lingkungan Universitas Andalas yang membahas tentang pemberlakuan Drop Out berdasarkan Pasal 66 Peraturan Rektor Universitas Andalas No. 7 Tahun 2011 bersama ini disampaikan bahwa : Bagi mahasiswa yang telah belajar selama 14 (empat belas) semester efektif dan tidak memenuhi syarat kelulusan, diberi kesempatan untuk menamatkan hingga Wisuda IV Tahun 2011 bulan November 2011 dengan syarat membuat Surat Perjanjian seperti terlampir.”
Kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa mahasiswa semester 14 yang tidak dapat menyelesaikan ujian komprehensif sampai November 2011 akan di drop out (DO). Sebagaimana yang kita ketahui, wisuda I diselenggarakan pada 26 Februari 2011, wisuda II pada 28 Mei 20111, wisuda III 9 September 2011, dan wisuda IV pada 26 November 2011.
Syalman, S.E., Kepala Bagian Akademik Unand mengatakan bahwa peraturan tersebut mengingatkan mahasiswa agar tidak terlena. “Seluruh kebijakan universitas berpihak pada mahasiswa. Mereka yang terlalu lama menamatkan studi tentunya menambah beban biaya yang harus dikeluarkan oleh universitas. Uang kuliah yang mahasiswa bayarkan tentunya jauh dari cukup. Selain itu akan menjadi masalah apabila daya tamping universitas tidak mencukupi lagi, yakni dalam hal jumlah mahasiswa yang masuk tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa yang keluar,” ujarnya panjang lebar.
Selain memaparkan masalah peraturan akademik, Syalman juga memberikan saran kepada mahasiswa yang terancam DO. “Bagi mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan ujian komprehensif sampai November 2011, lebih baik sebelum Surat Keputusan (SK) DO keluar, mereka mengurus surat pindah. Apabila SK DO telah keluar, maka nilai tidak akan keluar. Selama belum ada SK DO, mahasiswa masih berhak atas nilai-nilainya,” tambah Syalman.
Di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), ada 6 mahasiswa semester 14 yang belum bisa menyelesaikan ujian komprehensif hingga kini, Desember 2011. Mereka adalah 3 mahasiswa dari jurusan biologi, 2 mahasiswa dari jurusan kimia, dan 1 mahasiswa dari jurusan matematika. Setelah dikonfirmasi dari Prof. Dr. Mansyurdin, M.S., Pembantu Dekan 1 FMIPA, ternyata 1 mahasiswa dari jurusan biologi memang tidak aktif lagi, sedangkan yang 2 mahasiswa lagi mengoleksi nilai D, E, serta BL dalam transkrip nilainya.
Untuk mahasiswa dari jurusan kimia, 1 orang dijadwalkan mengikuti ujian komprehensif sebelum 7 November 2011 namun tidak hadir saat ujian karena sakit. Dalam rapat pembantu rektor I bersama pembantu dekan I beberapa fakultas, kondisi seperti ini boleh ditoleransi, mahasiswa mengikuti ujian karena sakit dan bukan alasan yang sepele. Namun hingga kini belum ada hasil notulen rapat yang menyatakan pemberian toleransi pada mahasiswa tersebut.
Mahasiswa jurusan kimia yang satu lagi dibatalkan sarjananya karena merubah nilai yang ada di transkrip nilai tanpa sepengetahuan Pembimbing Akademik (PA). Ia merubah nilai E menjadi B. Padahal ia memiliki beberapa nilai D dan E. Mansyurdin mengatakan bahwa sebenarnya ada ujian khusus yang diselenggarakan sebelum ujian komprehensif bagi mahasiswa yang memiliki nilai D lebih dari 4 mata kuliah.
Peraturan akademik harus tegas, disiplin harus dijalankan. Batas akhir ujain komprehensif adalah tanggal 7 November untuk seluruh fakultas, namun Fakultas Peternakan masih ada yagn melaksanakan sampai tanggal 14. “Unand tidak adil, harusnya satu mahasiswa dari jurusan kimia tersebut bisa melaksanakan ujian namun karena dalam aturannya hanya sampai tanggal 7 November, maka ia tidak mengikuti ujian. Ternyata setelah itu diketahui ada fakultas lain yang melaksanakan sampai tanggal 14 November,” ujar mansyurdin.
Alam manajemen meeting, hanya dekan dan rektor yang menghadiri, tidak ada lagi pembantu dekan, padahal pembantu dekan bidang masing-masinglah yang mengetahui lebih jelas urusan teknis mengenai bidangnya, misalnya pembantu dekan 1 untuk urusan akademik,” tambah Mansyurdin.
Ada juga beberapa mahasiswa dari fakultas pertanian yang belum ujian komprehensif sampai kini dikarenakan penelitiannya belum selesai. Timbul usulan untuk memberikan toleransi sampai akhir tahun ini namun usulan tersebut ditolak oleh pemabntu rektor 1.Peraturan akademik tidak bisa dijual. Harus ada komitmen kuat untuk menjalankan peraturan tersebut. (Febby, Osa)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar