Ujian komprehensif atau yang oleh mahasiswa disingkat dengan ujian
kompre adalah ujian yang bertujuan untuk menilai kemampuan mahasiswa untuk
memecahkan masalah yang membutuhkan pendekatan komprehensif lintas kompetensi
yang diperoleh melalui matakuliah-matakuliah yang ditempuh selama mengikuti
Program S1. Ujian komprehensif dilaksanakan melalui ujian tulis dan lisan.
Ujian tulis dan lisan difokuskan untuk menilai kemampuan memecahkan masalah
secara kompherensif, analitis-sintesis dan mengkomunikasikannya secara tertulis
dan lisan. Ujian komprehensif dilaksanakan setelah mahasiswa menyelesaikan
seluruh beban belajar yang harus ditempuh dalam Program S1.
Bagi mahasiswa Unand
semester 14 diwajibkan menyelesaikan ujian komprehensif sampai dengan November
tahun ini. Sebagaimana bunyi surat
perjanjian mereka kepada universitas : “dengan ini berjanji akan melanjutkan perkuliahan sampai dengan menjelang Wisuda IV bulan November
2011 untuk memenuhi persyaratan kelulusan. Apabila saya tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut,
maka saya bersedia menerima sanksi untuk tidak melanjutkan
studi (drop out) berdasarkan Pasal 66 Peraturan Rektor Universitas Andalas No. 7 Tahun 2011.”
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh mahasiswa dan orang tua mahasiswa
sendiri serta dibubuhi materai Rp 6000.
Senada dengan Surat Edaran Nomor
7519/UN16/PP/2011, “Sesuai dengan Kesepakatan Rapat Pimpinan tanggal 26 Juli
2011 yang dihadiri oleh Plt. Rektor dan Dekan di lingkungan Universitas Andalas
yang membahas tentang pemberlakuan Drop
Out berdasarkan Pasal 66 Peraturan Rektor Universitas Andalas No. 7 Tahun
2011 bersama ini disampaikan bahwa : Bagi mahasiswa yang telah belajar selama
14 (empat belas) semester efektif dan tidak memenuhi syarat kelulusan, diberi
kesempatan untuk menamatkan hingga Wisuda IV Tahun 2011 bulan November 2011
dengan syarat membuat Surat Perjanjian seperti terlampir.”
Kedua peraturan tersebut
menegaskan bahwa mahasiswa semester 14 yang tidak dapat menyelesaikan ujian
komprehensif sampai November 2011 akan di drop
out (DO). Sebagaimana yang kita ketahui, wisuda I diselenggarakan pada 26
Februari 2011, wisuda II pada 28 Mei 20111, wisuda III 9 September 2011, dan
wisuda IV pada 26 November 2011.
Syalman, S.E., Kepala Bagian
Akademik Unand mengatakan bahwa peraturan tersebut mengingatkan mahasiswa agar
tidak terlena. “Seluruh kebijakan universitas berpihak pada mahasiswa. Mereka
yang terlalu lama menamatkan studi tentunya menambah beban biaya yang harus
dikeluarkan oleh universitas. Uang kuliah yang mahasiswa bayarkan tentunya jauh
dari cukup. Selain itu akan menjadi masalah apabila daya tamping universitas
tidak mencukupi lagi, yakni dalam hal jumlah mahasiswa yang masuk tidak
sebanding dengan jumlah mahasiswa yang keluar,” ujarnya panjang lebar.
Selain memaparkan masalah
peraturan akademik, Syalman juga memberikan saran kepada mahasiswa yang
terancam DO. “Bagi mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan ujian komprehensif
sampai November 2011, lebih baik sebelum Surat Keputusan (SK) DO keluar, mereka
mengurus surat
pindah. Apabila SK DO telah keluar, maka nilai tidak akan keluar. Selama belum
ada SK DO, mahasiswa masih berhak atas nilai-nilainya,” tambah Syalman.
Di Fakultas Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam (FMIPA), ada 6 mahasiswa semester 14 yang belum bisa
menyelesaikan ujian komprehensif hingga kini, Desember 2011. Mereka adalah 3
mahasiswa dari jurusan biologi, 2 mahasiswa dari jurusan kimia, dan 1 mahasiswa
dari jurusan matematika. Setelah dikonfirmasi dari Prof. Dr. Mansyurdin, M.S.,
Pembantu Dekan 1 FMIPA, ternyata 1 mahasiswa dari jurusan biologi memang tidak
aktif lagi, sedangkan yang 2 mahasiswa lagi mengoleksi nilai D, E, serta BL
dalam transkrip nilainya.
Untuk mahasiswa dari jurusan
kimia, 1 orang dijadwalkan mengikuti ujian komprehensif sebelum 7 November 2011
namun tidak hadir saat ujian karena sakit. Dalam rapat pembantu rektor I
bersama pembantu dekan I beberapa fakultas, kondisi seperti ini boleh
ditoleransi, mahasiswa mengikuti ujian karena sakit dan bukan alasan yang
sepele. Namun hingga kini belum ada hasil notulen rapat yang menyatakan
pemberian toleransi pada mahasiswa tersebut.
Mahasiswa jurusan kimia yang
satu lagi dibatalkan sarjananya karena merubah nilai yang ada di transkrip
nilai tanpa sepengetahuan Pembimbing Akademik (PA). Ia merubah nilai E menjadi
B. Padahal ia memiliki beberapa nilai D dan E. Mansyurdin mengatakan bahwa
sebenarnya ada ujian khusus yang diselenggarakan sebelum ujian komprehensif
bagi mahasiswa yang memiliki nilai D lebih dari 4 mata kuliah.
Peraturan akademik harus tegas, disiplin harus dijalankan. Batas akhir
ujain komprehensif adalah tanggal 7 November untuk seluruh fakultas, namun
Fakultas Peternakan masih ada yagn melaksanakan sampai tanggal 14. “Unand tidak
adil, harusnya satu mahasiswa dari jurusan kimia tersebut bisa melaksanakan
ujian namun karena dalam aturannya hanya sampai tanggal 7 November, maka ia
tidak mengikuti ujian. Ternyata setelah itu diketahui ada fakultas lain yang
melaksanakan sampai tanggal 14 November,” ujar mansyurdin.
Alam manajemen meeting, hanya
dekan dan rektor yang menghadiri, tidak ada lagi pembantu dekan, padahal
pembantu dekan bidang masing-masinglah yang mengetahui lebih jelas urusan
teknis mengenai bidangnya, misalnya pembantu dekan 1 untuk urusan akademik,”
tambah Mansyurdin.
Ada juga beberapa mahasiswa dari fakultas pertanian yang belum ujian
komprehensif sampai kini dikarenakan penelitiannya belum selesai. Timbul usulan
untuk memberikan toleransi sampai akhir tahun ini namun usulan tersebut ditolak
oleh pemabntu rektor 1.Peraturan akademik tidak bisa dijual. Harus ada
komitmen kuat untuk menjalankan peraturan tersebut. (Febby, Osa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar